Kejagung Jadwalkan Periksa Tersangka Surya Darmadi Hari Ini

- 24 Agustus 2022, 10:50 WIB
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung /Foto: Tangkaplayar Kejagung/mediusnews.com/

POSJAKUT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Surya Darmadi -- tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan uang rakyat Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi rencananya hari ini.

"Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8)," ujar Ketut ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Asetnya Mulai Disita

Pemeriksaan kali ini, katanya, pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (18/8). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa (23/8) dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Sementara itu, perkembangan kasus ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah