Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kekaisaran Sambo, isu yang beredar di media kini, begini tanggapan Polri.//  Foto: depok.pikiran-rakyat
Kekaisaran Sambo, isu yang beredar di media kini, begini tanggapan Polri.// Foto: depok.pikiran-rakyat /Nur Aliem Halvaima/depok.pikiran-rakyat.com

 

POSJAKUT - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yakni Putri Candrawathi (PC), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sekedar diketahui, Brigadir Joshua ditemukan tewas di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli Agustus 2022.  

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka Putri Candrawathi tersebut kepada wartwan di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen: 'Saya Kena Prank, Tak Ada Pelecehan Seks!'

Persangkaan pasal terhadap Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.

Pentapan sebagai tersangka tersebut, setelah melalui tahapan pemeriksaan yang sudah dilakukan pekan ini.

Karenanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, mantandokter ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Praktik Perjudian 'Ketar-ketir', Kapolri Perintahkan Mabes dan Polda Agar Judi Diberantas!

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi sejumlah perwira polisi Mabes Polri.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, katanya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Baca Juga: Polwan AKP Rita Yuliana Janji, akan Klarifikasi Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo

Dengan penetapan Putri ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.*** 

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah