TAUFIK CH: Lemahnya Moral Principle Framework untuk Profesi Advokat

- 23 Juli 2022, 12:28 WIB
TAUFIK CH, Dewan Kehormatan KAI & Pendiri APSI.
TAUFIK CH, Dewan Kehormatan KAI & Pendiri APSI. /Nur Aliem Halvaima / POSJAKUT //

POSJAKUT - Kurangnya etika yang dirasakan dalam dunia ke-advokat-an, merupakan masalah yang cukup memprihatinkan bagi public. 

Kejadian demi kejadian selalu datang dan pergi silih berganti mewarnai jagat maya infortainment di seputar dunia ke-advokatan dalam hal mana seorang advokat sudah tidak lagi mengindahkan standard etika profesi (kode etik advokat) di dalam berpraktik.

Ambil contoh kasus geger genjik advokat Razman Arif Nasution (RAN) yang berseteru dengan kliennya maupun dengan beberapa rekan sejawat advokat

termasuk dengan advokat sejuta berlian Hotman Paris Hutapea yang berujung pada pemecatan RAN dari kepengurusan KAI-Mia Lubis dan pemberhentian dia sebagai Advokat. 

Baca Juga: Presiden KAI, Erman Umar: Mendesak Dibentuk Dewan Kehormatan dan MK Revisi UU Advokat!

Bukan cuma berhenti sampai di situ, pelacakan terhadap status kesarjanaan Ilmu Hukum RAN pada Program Studi Ilmu Hukum Universutas Ibnu Chaldun juga dilakukan, hingga keluar Surat Verifikasi Ijasah Nomor:

3273/LL3/AL.02/2022 atas nama Rasman Arif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menyatakan bahwa ijazah saudara Razman Arif tidak dapat diverifikasi/validasi sebagaimana mestinya, alias tidak terdaftar.

Sebelum itu media masa baik cetak maupun online telah memberitakan bahwa seorang advokat senior Hotman Paris Hutapea dihukum dengan sanksi skorsing 3 (tiga) bulan berupa larangan berpraktik sebagai pengacara/advokat, yang diputuskan oleh Dewan Komite Advokat PERADI.

“Pertanyaan, masih adakah 'Moral Principle Framework Untuk Profesi Advokat', dan apakah sanksi atas pelanggaran kode etik advokat memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003?” 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini