Kejaksaan Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi di Kemendikbud

- 29 Juni 2022, 07:35 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana UN pada Sekretariat Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,159 miliar, Didi Pujohadi serta Wedy Prahoro menandatangani berita acara pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana UN pada Sekretariat Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,159 miliar, Didi Pujohadi serta Wedy Prahoro menandatangani berita acara pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). /Kejari Jakarta Pusat/ANTARA

Baca Juga: Zona Integrasi Layak Anak Rawa Bunga, Jadi Percontohan di Jakarta Timur, Begini Komentar Walikota!

Diungkapkan Bani, kedua tersangka telah mengembalikan uang sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya melalui persidangan.

Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

 

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah