Beberapa Alasan Kepulauan Banda Neira Pantas Jadi Warisan Budaya Dunia

- 21 Juni 2022, 14:45 WIB
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid meninjau lokasi perusakan bekas beteng Keraton Kartasura
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid meninjau lokasi perusakan bekas beteng Keraton Kartasura /Humas Pemkab Sukoharjo

POSJAKUT - Gugusan Kepulauan Banda Neira diKabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku sangat pantas sebagai Benda Cagar Budaya Dunia.

"Sudah sejak lama kami ingin menjadikan Pulau Banda sebagai kawasan cagar budaya," kata Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid, Selasa (21/62022).

Bukan hanya karena banyak bangunan tua peninggalan masa lalu, tetapi karena keberadaannya dalam sejarah bangsa.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara Sebagai Struktur Cagar Budaya

Hilmar berada di Banda Neira sebagai lokasi titik singgah ke lima kapal latih legendaris TNI Angkatan Laut, KRI Dewaruci yang sementara berlayar dalam mengemban misi Muhibah Budaya Jalur Rempah tahun 2022, yang diikuti 147 laskar rempah dari 34 provinsi.

Gugusan Kepulauan Banda, menurut Hilmar, sangat pantas diabadikan sebagai situs cagar budaya karena selain menyimpan bukti peninggalan sejarah masa lampau yang luar biasa, baik pada jaman kolonial maupun pra kolonial.

"Bukti peninggalan kolonial sangat banyak dan ada di seluruh pulau. Ini belum lagi kalau kita bicara pra kolonial banyak sekali tapak-tapaknya di Pulau Banda," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Menyangkut upaya yang dilakukan ke arah itu, Hilmar menyatakan kerja sama antara pemerintah dengan berbagai kelompok kepentingan terus diupayakan, terutama para pemilik aset peninggalan sejarah, karena sebagiannya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, sebagian lainnya juga masih dikuasai oleh Yayasan Warisan dan Budaya Banda.

Baca Juga: Semua Seniman Dilibatkan Dalam Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Bersama Dinas Kebudayaan

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini