Indrasari Wisnu Wardhana Disangka Mencuri Uang Rakyat, Jadi Mafia Migor

- 19 April 2022, 19:00 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana/@catchmeupid
Indrasari Wisnu Wardhana/@catchmeupid /twitter@@catchmeupid/

POSJAKUT – Kejaksaan Agung  menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta, masing-masing – MPT  (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup /PHG) dan PT  (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Sementara itu, berdasarkan data yang dilihat melalui situs kementerian perdagangan https://www.kemendag.go.id/, initial IWW yang disebut Jaksa Agung adalah adalah  Indrasari Wisnu Wardhana.

-Baca Juga: Manager Aplikasi Robot Trading DNA Pro Ditangkap

Indrasari menjadi Dirjen Daglu sejak Desember tahun lalu. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), bahkan kini menjadi Plt Kepala Bappebti.

Hebatnya lagi, dengan dua jabatan itu sepertinya tidak cukup. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari sebagai Komisaris PTPN III sejak 10 Desember 2021.

Sudah hebat dengan tiga jabatan, sekarang menjadi sangat seru, dengan statusnya menjadi tersangka mafia minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.”

-Baca Juga: Penyebar Video Hoax Ibu Lukai Anaknya Ditangkap

“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa  19 April 2022.

Lalu, apa komentar atasannya, Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi?

Menteri yang pernah mengaku tak berdaya mengatasi aksi mafia minyak goreng itu, menyatakan Kementerian Perdagangan  tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan  Kejaksaan  Agung  terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan  Mendag  Lutfi  menyusul  penetapan  status  Direktur  JenderalPerdagangan  Luar  Negeri Kementerian  Perdagangan  IWW sebagai  tersangka  dalam  konferensi  pers  yang  digelar  Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Lutfi dikutip dari laman Kementerian Perdagangan.

"Kementerian Perdagangan   juga   siap   untuk   selalu   memberikan   informasi   yang   diperlukan   dalam   proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi di hari yang sama dengan pengumuman Jaksa Agung.

Dalam   menjalankan   fungsinya,   Mendag   Lutfi  menyatakan  selalu   menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat,"pungkas Mendag.***

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini