Manager Aplikasi Robot Trading DNA Pro Ditangkap

- 19 April 2022, 13:00 WIB
Illustrasi penangkapan/ PMJNews
Illustrasi penangkapan/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Bareskrim Polri meringkus satu petinggi aplikasi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit terkait kasus investasi bodong. Total, sebanyak tujuh tersangka yang telah ditangkap.

"Iya total tujuh tersangka (sudah diamankan), satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa 19 aPRIL 2022.

Yuldi menjelaskan, skema penipuan investasi ini yaitu terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah.

Tersangka Hans berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama 'Central'.

-Baca Juga: Penyebar Video Hoax Ibu Lukai Anaknya Ditangkap

Hans Andre ditangkap dan ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Dikatakan Yuldi, saat ini Hans Andre tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak lima orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

-Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Salah Satu Bayi Kembarnya Meninggal

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x