“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Lalu, apa komentar atasannya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi?
Menteri yang pernah mengaku tak berdaya mengatasi aksi mafia minyak goreng itu, menyatakan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Lutfi dikutip dari laman Kementerian Perdagangan.
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi di hari yang sama dengan pengumuman Jaksa Agung.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi menyatakan selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"pungkas Mendag.***
Artikel Rekomendasi