POSJAKUT -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pemilu digelar 2024. Jadi, tidak ada penundaan seperti ramai dibicarakan selama ini.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen menyelenggarakan pemilu pada 2024, tegas Ketua KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.
lham memastikan tidak ada lagi isu penundaan pemilu. Dia juga mengatakan KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait Pemilu 2024.
"Jadi nggak ada lagi isu itu dan KPU nggak masuk dalam ranah itu. KPU itu penyelenggara. KPU ini melaksanakan undang-undang dan KPU sudah mengeluarkan SK 21/2022 Pemilu 2024," ujar Ilham.
Hal serupa ditegaskan Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi usai raker bersama Mendagri Tito Karnavian di Komplek Parlemen, Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu.
Dia mengatakan, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.
Artikel Rekomendasi