Dua Aktivis Masyarakat Sipil Tersangka Pencemaran Nama Baik Dicecar Banyak Pertanyaan

- 21 Maret 2022, 21:45 WIB
Dua aktivis masyarakat sipil yang jadi tersangka pencemaran nama baik Luhut B.Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Dua aktivis masyarakat sipil yang jadi tersangka pencemaran nama baik Luhut B.Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /PMJNews/

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis menuturkan bukti baru dan nama saksi tersebut baru akan diberikan pada Rabu 23 Maret 2022.

"Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa memfollow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu, untuk bukti-bukti itu," tutup Nurkholis.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

-Baca Juga: Mencari Alternatif Bahan Bakar Fosil, Negara yang Sebelumnya Bergantung pada Gas Alam Rusia Dikecam Sekjen PBB

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini