Dua Aktivis Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia, Jadi Tersangka atas Laporan LBP

- 21 Maret 2022, 07:00 WIB
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi.
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi. /Instagram @azharharis/

POSJAKUT – Dua aktivis masyarakat sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Dua aktivis masyarakat sipil itu menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)

Dua aktivis masyarakat sipil yang menjadi tersangka itu di mata pengamat vocal, Rocky Gerung, justru mewakili suara reformasi yang anti KKN.

Dua aktivis masyarakat sipil, Haris dan Fatia, yang dijadikan tersangka itu, lanjut Rokcy lagi, sebagai wakil dari suara emak-emak, mahasiswa, LSM yang menyuarakan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Dan ini sebetulnya yang ingin kita nilai, kenapa hukum begitu ada soal menyangkut kekuasaan, …langsung bereaksi cepat, seolah-olah equality before the law,” ujarnya dikutip dari saluran Rocky Gerung Official yang dipandu Hersubeno Arif, Minggu 20 Maret 2022.

-Baca Juga: Ditengah Ketidakstabilan Politik, Timor Timur Selenggarakan Pemilu Calon Presiden

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, resmi menjadi tersangka.

Yaitu tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menko Marves Luhut B.Panjaitan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tak terima dengan  keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Alasannya, seperti dikutipPMJNews, Girsang yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 20 Maret 2022.

Lanjut Juniver, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

-Baca Juga: Berkunjung ke Destinasi Wisata di Perbatasan Jakarta Utara - Bekasi, Ada 'Jembatan Cinta' Loh!

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Juniver menjelaskan, dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

"Iya akan ada adu data, tak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tukas Juniver.

Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan MenkoMarves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi PMJNews, Sabtu 19 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

-Baca Juga: Akane Yamaguchi Juara All England 2022 Tekuk An Se Young dari Korea Selatan

Rocky Gerung menilai, laporan Menko Marves ke Polda dan ditetapkannya dua aktivis masyarakat sipil itu sebagai tersangka, sebetulnya dapat disamakan dengan pengendalian politik,

“Bukan hanya sekedar pengendalian harga, yang disponsori oleh oligarki," sindir Rocky Gerung.

Rocky juga menyebut, Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pencemaran nama baik (terhadap) 110 juta rakyat Indonesia terkait dukungan pemilu ditunda. Seolah-olah orang yang tak bisa disentuh, kata Rocky menyebut judul sebuah film.

Menko Marves sebelumnya disebut-sebut menggunakan data (Big data) yang memuat ada 110 juta warga yang menginginkan pemilu ditunda.

Rocky menyimpulkan, upaya Haris dan Fahtia adalah untuk menghasilkan kembali Indonesia yang bersih melalui riset, tentang bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua. Dan karena itu mereka dilaporkan ke Polda.

"Sementara pak Luhut bebas-bebas saja, berbohong tentang big data itu, dan nggak mau buka datanya," ucap Rocky.

Ini sebetulnya yang ingin kita nilai, kenapa hukum begitu ada soal menyangkut kekuasaan, itu langsung bereaksi cepat, seolah-olah equality before the law.***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah