Pakar Hukum: Sah Jika Masyarakat Masih Gunakan Logo Halal yang Lama

- 20 Maret 2022, 08:00 WIB
Dr Muhammad Taufiq SH, MH, advokat dari MT&Partner Law Firm, Surakarta.
Dr Muhammad Taufiq SH, MH, advokat dari MT&Partner Law Firm, Surakarta. /instagram/Posjakut./

POSJAKUT -- Pengajar hukum pidana dari Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Muhammad Taufiq SH, MH mengeritik Kementerian Agama yang memunculkan logo produk halal.

Taufiq menyebut logo halal baru yang diperkenalkan Kementerian Agama mengandung kontroversi, lebih mirip “gunungan” di dunia pewayangan, cenderung Jawa Sentris

Menurut Taufiq, dalam pembuatan logo seharusnya Kemenag tidak boleh melupakan sejarah.

Jangan hanya mengedepankan dimensi form atau juga seni, Tapi tak jelas substansinya.

-Baca Juga: Sebelumnya Dihapus, Adegan LGBT dalam Film Spin-off Toy Story Berjudul 'Lightyear' Dikembalikan Lagi

Memperhatikan juga perspektif fungsi dari logo di mana bisa dilihat bahwa MUI sudah 32 tahun mengurusi masalah halal.

“Maka seharusnya symbol atau logo MUI ditampilkan juga dalam logo yang baru tersebut,” kataTaufiq dalam pengantar dialog tentang “Titik Terang Logo Halal yang Sah” di saluran Muhammad Taufiq & Partner Law Firm.

Dikutip POSJAKUT  Sabtu 19 Maret 2022, dialog tersebut mengundang expert KH Sholahuddin Al Aiyub yang juga salah satu Ketua MUI Pusat.

Al Aiyub bicara panjang lebar soal produk halal dan upaya MUI melindungi umat dari produk tidak halal.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah