Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanaan Domestik

- 8 Maret 2022, 06:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

POSJAKUT - Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 berupa tes PCR ataoantigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Keputusan tersebut terunkap dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 7 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Turun Lagi 2.247 Orang, Jumlah yang Dirawat Tinggal 30.930 Pasien

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. "Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.

Pemerintah berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

"Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat," kata Luhut.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini