POSJAKUT - Penembakan seorang pendemo di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bernama Erfali alias Aldi (21) yang kasusnya menjadi sorotan nasional beberapa waktu lalu belum tuntas.
Penembakan terhadap pendemo di Parigi Moutong itu dilakukan Bripka H, personel Polres Parigi Moutong yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penembaan terhadap pendemo di Parigi Moutong itu dianggap sebuah kealpaan sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUH Pidana.
"Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam keterangannya, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 2 Maret 2022.
Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah.
Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. "
Artikel Rekomendasi