POSJAKUT – Setelah sekitar 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang merupakan mantan Anggota DPR RI itu segera bebas. Jika denda dan uang pengganti sudah dibayar lunas maka yang bersangkutan segera bebas 27 April 2022.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti, mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.
Menurut perhitungan tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Itu berarti Angelina Sondakh sudah mendepam selama 10 thun di lembag pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan tertulis Rabu 3 Maret 2022.
Baca Juga: Penerimaan Pajak DKI Jakarta 2022 Meningkat 90,25 Persen Dibanding Periode Sama 2021
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti, mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas.
Program cuti menjelang bebas itu kata Rika Aprianti, sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.
Rika aprianti menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta Per Januari 2022 Capai Rp705,18 miliar
Artikel Rekomendasi