POSJKAUT – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan penduduk Indonesia yang belum melakukan rekam e-KTP tersisa 0,79 persen alias kurang dari 1 persen atau 1.569.178 jiwa saja.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, total jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa. Sebesar 99,21 persen dari wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Sehingga, menurut dia kini tersisa hanya sekitar 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam data kependudukannya. Untuk menuntaskannya, Zudan menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan pengecekan ulang secara berkala.
“Bisa jadi sisa wajib e-KTP yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain,” Zudan dalam keterangan tertulis Ahad 27 Februari 2022.
Dirjen Dukcapil Zudan juga melaporkan total penduduk Indonesia yang didata per akhir 2021 berjumlah sebanyak 273.879.750 jiwa. Atau naik 2.529.861 jiwa jika dibandingkan dengan 2020.
Menurut dia dari total 273 jutaan penduduk tersebut, penduduk laki-laki berjumlah 138.303.472 jiwa atau sebesar 50,5 persen, sedangkan perempuan sebanyak 135.576.278 jiwa atau 49,5 persen.
Artikel Rekomendasi