KORUPSI Pengadaan Pesawat Garuda, Begini Kronologi Aksi 2 Tersangka yang Ditemukan Penyidik Kejagung

- 25 Februari 2022, 21:30 WIB
AW dan SA tersangka pengadaan pesawat Garuda
AW dan SA tersangka pengadaan pesawat Garuda /Nur Aliem Halvaima /Foto : Kejagung / PosJakut

POSJAKUT - Penyidik Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelusuri jalur penyimpangan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat, dalam proyek pengadaan pesawat udara yang dilakukan dua oknum pejabat di PT. Garuda Indonesia (PT GI).

Sekedar diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung menetapkan AW dan SA, keduanya pejabat di PT Garuda Indonesia sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pesawat udara di maskapai milik pemerintah ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada media termasuk POSJAKUT, Jumat 25 Februari 2022 menjelaskan posisi singkat kasus dugaan korupsi ini sebagai berikut:

Pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Baca Juga: Artis Senior Jamal Mirdad Dipolisikan, Dituduh Lakukan Penggelapan

Dalam pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 inilah, diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan tersebut antara lain: 

Penyimpangan pertama, Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600).

Kajian ini memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini