POSJAKUT -- Mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, terpaksa harus merelakan harta atau asetnya senilai Rp57 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu sebelumnya terjerat kasus suap rekayasa pajak, di mana dia divovis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mantan salah satu direktur di Ditjen Pajak itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu harus membayarkan uang tersebut dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap
Langkah paksa penyitaan aset senilai Rp57 miliar itu tersebut berkenaan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-Baca Juga: Suami Menghabisi Nyawa Istri Hanya Karena Terlambat Pulang Kerja
"Berbagai aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri Rabu (16/2/2022)
Aset tersebut antara lain, berupa tanah dan bangunan. Menurutnya, lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," katanya menambahkan.
Artikel Rekomendasi