POSJAKUT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan, pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada "Si Predator" Herry Wirawan (FW), atas vonis seumur hidup dari majelis hakim PN Bandung.
"Kami tetap masih memberikan waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menyikapi atas putusan vonis hakim. Apa menerima hukuman seumur atau mau banding?," kata Asep Mulyana.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Mulyana, disampaikan kepada wartawan usai mengikuti sidang di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Sekedar diketahui, Si Predator Herry Wirawan (HW) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salim: Harusnya Mati, Ini Alasannya!
Vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan ini, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Asep N Mulyana.
Selain vonis hukuman penjara seumur hidup, terdakwa Herry Wirawan juga dihukum membayar Rp330 juta sebagai ganti rugi kepada para korban, yang tak lain adalah anak santrinya sendiri yang "dimakan" sebagai predator.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat semula menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut sempat diprotes Komnas HAM yang tidak setuju hukuman mati.
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Akhiar Salim, menyayangkan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan (FW).
Artikel Rekomendasi