POSJAKUT - Pakar hukum pidana, Akhiar Salim, menyayangkan vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan (FW) di PN Bandung.
Hakim menyatakan, terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pedofilia (kekerasan seksual, tindakan pidana perkosaan) terhadap 13 santriwati di bawah umur.
Menurut Akhiar, perbuatan pedofilia yang dilakukan Herry Wirawan ini, ancaman hukumannya adalah maksimal pidana mati.
"Kelakuan bejat pelaku ini termasuk kejahatan terhadap anak-anak, korbannya begitu banyak, pelakunya seorang guru, guru agama lagi," kata Akhiar Salim, menanggapi vonis hakim.
Baca Juga: Biadab, Pemerkosaan Terhadap Bocah Empat Tahun Dilakukan Ayah Tiri
Sekedar diketahui Herry Wirawan (HW), sudah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan ini, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Asep N Mulyana.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat semula menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut sempat diprotes Komnas HAM yang tidak setuju hukuman mati.
Tapi hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan ini, dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Artikel Rekomendasi