Pemberlakuan Plat Mobil Berwarna Putih dan RFID Mulai Tahun ini, Bisa Untuk Parkir dan Tol

- 21 Januari 2022, 20:50 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri). /PMJNews/


POSJAKUT - Polri minta dukungan masyarakat terkait renca pemberlakuan pelat kenderaan berwarna putih, dan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID).

Peralihan warna pelat dari semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan FRID atau chip sosialisasinya dimulai tahun 2022.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat 21 Januari 2022, menegaskan, ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya.

Dikatakan Yusri, pemberlakuan pelat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Tentang Tulang Sulbi, Tulang Ekor dan Catatan Amal Manusia

Tujuannya agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. “

“Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," lanjutnya.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x