Kecelakaan maut di Balik Papan, Supir Maut Truk Tonton Jadi Tersangka, Langgar Larangan Walikota

- 21 Januari 2022, 17:45 WIB
Kecelakaan mau di Balik papan Jumat pagi, 4 tewas 21 luka
Kecelakaan mau di Balik papan Jumat pagi, 4 tewas 21 luka /twitter/


POSJAKUT -- Supir maut truk tronton MA (48) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Balikpapan, Kaltim Jumat pagi 21 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, supir maut penyebab kecelakaan maut itu melanggar Peraturan Wali Kota.

Peraturan itu terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang

Saat ditanya status supir maut yang menyebabkan kecelakaan maut itu. "Sudah, …langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," katanya.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS : Di Balikpapan, Tronton Berkecepatan Tinggi Remnya Blong , 4 Tewas, 21 Luka-luka

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Supir maut truk tronton yang menyebabka kecelakaan maut itu dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Jumat 21 Januari 2022.

Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini