Beleid yang bernomor HK.02.02/II/252/2022 itu khusus mengatur Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Tujuannya untuk melaksanakan vaksin booster sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Melalui kerja sama solid dari segenap pihak, terutama partisipasi aktif masyarakat, kami berharap vaksinasi booster dapat terlaksana dengan baik guna mengoptimalkan perlindungan."
Dengan tingkat penularan yang kian terkendali, aktivitas masyarakat bisa makin produktif, perekonomian pun makin cepat bangkit, pungkas Johnny. ***
Artikel Rekomendasi