Menkominfo Johnny G. Plate Imbau Warga Segera Divaksin Booster jika Sudah Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

- 15 Januari 2022, 18:20 WIB
Penyuntikan booster tersebut akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen.
Penyuntikan booster tersebut akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen. /Pixabay/hakanGERMAN/

Beleid yang bernomor HK.02.02/II/252/2022 itu khusus mengatur Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Nakes Puskesmas Targetkan Tracing 500 Warga Kontak Erat dengan Terpapar Covid-19 di Krukut Jakarta Barat

Tujuannya untuk melaksanakan vaksin booster sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Melalui kerja sama solid dari segenap pihak, terutama partisipasi aktif masyarakat, kami berharap vaksinasi booster dapat terlaksana dengan baik guna mengoptimalkan perlindungan."

Dengan tingkat penularan yang kian terkendali, aktivitas masyarakat bisa makin produktif, perekonomian pun makin cepat bangkit, pungkas Johnny. ***

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini