POSJAKUT -- Pelaku pemerkosa belasan murid Boarding School di Bandung, Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban.
Beragam komentar muncul terhadap tuntutan jaksa ini. Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, misalnya, menyatakan hormat kepada jaksa yang berani menuntut berat Herry Wirawan si pemerkosa 12 santriwati. Dengan tuntutan hukuman mati, atau dengan tambahan kebiri kimia. dan lain lain.
“Juga denda, agar hadirkan efek jera. Semoga hakim mengabulkannya. Jangan Lupa bantu dan lindungi para korban juga,” cuit Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya.
-Baca Juga: Setelah Bang Pepen, Satu Lagi Kepala Daerah di Kaltim Jadi Korban OTT KPK
Sementara itu, dikutip dari NUOnline, Kamis 13 Januari 2022, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan, Muhtar Said menilai hukuman yang diberikan kepada si pemerkosa tersebut apabila disetujui hakim, adalah setimpal.
Menurutnya, pelaku tindak asusila terhadap anak harus dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku.
“Ini sudah sesuai karena korbannya adalah anak-anak, dan juga pelakunya adalah seorang ustadz yang seharusnya memberikan nasihat dan mencegah adanya asusila tetapi tidak dilakukan,” katanya kepada NU Online.
“Jadi ada faktor pemberat yakni pelaku seorang ustadz,” sambung Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu seperti dikutip NUOnline.
Artikel Rekomendasi