Rakhmat Effendi Tak Berkutik, Rumah Dinas dan Kantor Walikota Jadi Sasaran Penggeledahan Tim KPK

- 9 Januari 2022, 09:15 WIB
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri usai  OTT di Bekasi.
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri usai OTT di Bekasi. /Humas KPK/

POSJAKUT – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, nampaknya betul-betul  tak berkutik sebagai  buntut dari kasus suap yang menjerat Bang Pepen. Sementara suara-suara mirip terhadap OTT yang dilakukan KPK sayur-sayup mulai terdengar.

Rumah dinas dan kantor Rahmat Effendi pun turut digeledah usai penetapannya sebagai tersangka.   Dengan alasan untuk melakukan sejumlah pengembangan, KPK n mengirim  Tim penyidik  melakukan penggeledahan tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, rumah dinas dan kantor Rahmat Effendi ini,  KPK mednyebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa dokumen proyek dan barang elektronik.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Kendaraan Terbakar di Terowongan Cilandak City, Arus Lancar

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rahmat Effendi,  menjadi satu dari lima tersangka  selaku penerima suap yang ditetapkan KPK. Empat lainnya adalah MB, MY, WY, dan JL.

Terhadap Rahmat Effendi dan empat lainnya itu, selaku  penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen seperti dokumen proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah