POSJAKUT – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, nampaknya betul-betul tak berkutik sebagai buntut dari kasus suap yang menjerat Bang Pepen. Sementara suara-suara mirip terhadap OTT yang dilakukan KPK sayur-sayup mulai terdengar.
Rumah dinas dan kantor Rahmat Effendi pun turut digeledah usai penetapannya sebagai tersangka. Dengan alasan untuk melakukan sejumlah pengembangan, KPK n mengirim Tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, rumah dinas dan kantor Rahmat Effendi ini, KPK mednyebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa dokumen proyek dan barang elektronik.
-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Kendaraan Terbakar di Terowongan Cilandak City, Arus Lancar
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rahmat Effendi, menjadi satu dari lima tersangka selaku penerima suap yang ditetapkan KPK. Empat lainnya adalah MB, MY, WY, dan JL.
Terhadap Rahmat Effendi dan empat lainnya itu, selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen seperti dokumen proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali Fikri.
Artikel Rekomendasi