Kemenag Berangkatkan 419 Jamaah Umrah, Operator Harus Patuhi One Gate Policy

- 8 Januari 2022, 20:45 WIB
Pelepasan jamaah umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022).
Pelepasan jamaah umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). /Antara/

POSJAKUT – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).

Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. 

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman. 

Baca Juga: Baznas Bazis Jakarta Timur Berhasil Mengumpulkan ZIS Rp41,3 Miliar Selama Tahun 2021

Kebijakan ini, katanya, harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah, lanjut Hilman, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," terang Hilman.  

Baca Juga: Aji Santoso Pastikan Arsenio Varpoort Perkuat Persebaya Hadapi Persikabo

One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.

"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata  Hilman 

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini