Pemerintah Berlakukan Karantina bagi WNI dari 11 Negara Transmisi Omicron, Ironisnya WNA Bebas Karantina?

- 15 Desember 2021, 19:04 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito / Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, Semoga Semua yang Memfitnah Saya Medapat Azab Allah SWT

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

 

Ada Pengawasan


Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.”

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Lagi, Seorang Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

Wiku menilai penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Hal ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus," jelas Wiku.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x