JPU Ajukan Pembantu, Psikolog dan Direktur Program Rehabilitasi di Sidang Narkoba Nia Ramadhani dan Aldi Bakri

- 9 Desember 2021, 12:47 WIB
Pakar mikro ekspresi membongkar gelagat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terlihat lebih fashionable selama persidangan perdana.
Pakar mikro ekspresi membongkar gelagat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terlihat lebih fashionable selama persidangan perdana. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi Bakrie polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zein Vivanto sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga-harga Naik 3-5 Persen, Dinas KPKP Pastikan Ketersediaan Komoditas Pangan Strategis

Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Pesisir, DKI Tuan Rumah Coastal Leaders Forum 2021

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini