Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi Bakrie polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zein Vivanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Harga-harga Naik 3-5 Persen, Dinas KPKP Pastikan Ketersediaan Komoditas Pangan Strategis
Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Pesisir, DKI Tuan Rumah Coastal Leaders Forum 2021
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi