Diganti Kebijakan Gas-Rem PPKM Level 3 Periode Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diberlakukan

- 7 Desember 2021, 14:48 WIB
Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia/ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia/ANTARA/ Rivan Awal Lingga /

POSJAKUT -- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah

Pembatalan ini kata Moeldoko merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Gantinya adalah kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya yang nanti disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid 19,” tegas mantan Panglima TNI itu sebagaimana keterangan tertulisnya Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Utara Selalu Siaga Antisipasi Kemungkinan Terjadi Banjir

Dari Solo saat meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret,  Moeldoko menjelaskan kebijakan gas dan rem dilaksanakan dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir.

Meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid 19.

Baca Juga: Besok Ribuan Buruh SeJabodetabek Merapat ke Istana Desak Penetapan Kenaikan UMP  

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Tanggul Pemecah Ombak yang Rusak di Pulau Untung Jawa Sudah Diperbaiki

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah