Diprediksi 15 Juta Orang Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Checkpoint di Jalan Tol

- 1 Desember 2021, 14:36 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau tiga simpul transportasi di Cilacap, Kamis 25 Nopember 2021. / Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau tiga simpul transportasi di Cilacap, Kamis 25 Nopember 2021. / Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub /

POSJAKUT –  Jauh-jauh hari pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Segala kegiatan masyarakat yang sudah mulai longgar karena Jabodetabek sudah memasuki Level 1 dan Level 2 akan kembali di perketat mulai 25 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi merebakmnya kembali penularan virus Covid-19 terutama varian omicron yang sudah merebak di sejumlah negara di Afrika dan Eropa.

Baca Juga: Kadinsos DKI: Jakarta Punya Pesona Silakan Datang dengan Keterampilan, Jangan Bondo Nekat

Belajar dari pengalaman saat akhir tahun lalu, kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia naik hingga melonjak tajam mencapai puncaknya yang diklaim sebagai gelombang kedua pada Juni 2021.

Berbeda dengan kondisi tahun ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut kegiatan masyarakat kembali dibatasi ke Level 3.

Pembatasan juga diterapkan pada kapasitas dan jam operasional sarana angkutan/moda transportasi.  Namun tidak pada aktivitas transportasi khusus logistik.

Baca Juga: ASN DKI Tetap Masuk Kantor Selama Masa Cuti 20 Desember hingga  2 Januari 2022

Pemerintah, kata Menhub, harus membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan kasus. Karena itu, Kemenhub berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan kesiapan sarana angkutan umum pada masa tersebut.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x