ASN DKI Tetap Masuk Kantor Selama Masa Cuti 20 Desember hingga  2 Januari 2022

- 1 Desember 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) /Tangkapan layar website sscasn.bkn.go.id/

 POSJAKUT – Bagi ASN Pemprov DKI libur adalah hal yang ditunggu-tunggu. Tetapi libur natal dan tahun baru kali ini tak bisa dinikmati lataran sudah keluar edaran BKD yang melrang mengambil cuti akhir tahun tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam akun media sosial BKD DKI disebutkan bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 Baca Juga: Polisi Siagakan 300 Petugas Gabungan Amankan Sidang Munarman di PN Jakarta Timur

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, intinya mulai 20 Desember itu semua ASD DKI wajib masuk kerja sampai setelah tahun baru 2022.

 “Pengecualiannya hanya untuk ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepada perangkat daerahnya,” kata Maria Rabu 1 Desember 2021.

 Baca Juga: Sarinah Jakarta Content Week 2021 Ajang Promosi Brand Lokal ke Pasar Internasional

Menurut maria Qibtia, larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti SEMenteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.

 SE tersebut  mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah