Matangkan Pengawasan Penangkapan, KKP Simulasikan Penerapan Sanksi Administrasi

- 25 November 2021, 19:49 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan simulasikan penerapan sanksi administrasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan simulasikan penerapan sanksi administrasi /istimewa/KKP

 

PosJakut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesiapan ini penting karena penegakan hukum saat ini lebih mengutamakan pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.

Hal itu sejalan dengan PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif.

Baca juga: Banjir Bandang di Tegal, 12.518 Warga Terpaksa Mengungsi

“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP tersebut."

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran press yang diterima jakartautara.pikiran-rakyat.com, Rabu, 25 November 2021.

Adin menjelaskan perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif perlu kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: 

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x