Sidang Perdana Sambo, Diawasi Komisi Judicial, Ferdy Hadir Kenakan Batik Lengan Panjang

17 Oktober 2022, 11:30 WIB
Sidang Perdana Sambo, Diawasi Komisi Judicial, Ferdy Hadir Kenakan Batik Lengan Panjang. JPU sebut FS yang menembak langsung Brigadir J hingga tewas. //Tangkapan Layar PR /Tangkapan Layar via PR/


POSJAKUT -- Proses persidangan terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai hari Senin 16 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipantau langsung perwakilan Komisi Yudisial.

Sebanyak 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan disiapkan dalam persidangan perdana ini. Secara bergantian, mereka akan membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Saat berita ini di-up load, jaksa penuntut umum sedang membacakan tuntutannya, didengarkan dengan seksama oleh Ferdy Sambo yang datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.

-Baca Juga: Ferdy Sambo Disidang Mulai Pukul 10.00 WIB di PN Jaksel

Dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J 3 sampai empat kali,yang menyebabkan tubuh Brigadir J luka-luka. Peluru senjata api Richard keluar setelah ada perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Lebih lanjut, dakwaan JPU yang dibacakan secara rinci, juga menyebut setelah Richard atau Bharada E menembak Yosua, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak namun masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala Yosua hingga Yosua meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan PMJNews.com yang berada di lokasi, Komisi Yudisial hadir di PN Jaksel dengan total 6 orang yang terbagi menjadi dua tim yang akan memantau dan membuat laporan jalannya persidangan.

-Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Depresi

“Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai undang-undang bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Taufiq menegaskan, kehadiran Komisi Yudisial di PN Jaksel yakni juga untuk memantau hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut.

“Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim,” jelasnya.

Sidang perdana hari ini susunan majelis hakim adalah Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Sidang hari ini akan menyidang seluruh tersangka perkara pembunuhan, kecuali Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diketahui juga berstatus justice collaborator (JC, pihak yang membantu penegak hukum) yang akan disidang esokan hari.

-Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Tersangka yang hadir hari ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Tersangka Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.51 WIB dan persidangan dimulai sekitar pukul 10.05 WIB.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler