KontraS-TPF Aremania Desak Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM

15 Oktober 2022, 10:35 WIB
Komnas HAM Panggil PSSI, LIB, Indosiar untuk Diperiksa Terkait Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang tewaskan 132 korban /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT/

POSJAKUT - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Tim Pencari Fakta Aremania mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidik dugaan dugaan pelanggaran HAM berat.

Sekretaris Jenderal Federasi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania, Andy Irfan, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam, mengatakan penyelidikan itu perlu dilakukan Komnas HAM untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.

"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang terkait dengan hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy.

Baca Juga: Temuan TGIPF akan Disampaikan kepada Presiden FIFA

Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya tersebut.

"Ada jumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," ujarnya.

Sejumlah dasar itu antara lain adanya produksi berlebihan personel Brimob di lapangan, dipersenjatai personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.

"Personel di, melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan inisiatif sendiri, tapi karena ada Arahan dari dirinya perwira atasan," kata Andy.

Ia menambahkan dengan sejumlah catatan maka harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni Komnas HAM.

Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan karena adanya serangan dari aparat kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga yakin bahwa korban meninggal dunia akibat tembakan gas air mata.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil PSSI, LIB, Indosiar untuk Diperiksa Terkait Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.

Kemudian, TPF Aremania juga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan.

"Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Peristiwa kericuhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dari tribun dan masuk lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika jumlah benda-benda yang dipamerkan termasuk benda-benda lainnya. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.

Baca Juga: Menpora: Stadion yang Diaudit Akan Direnovasi Sesuai Standar FIFA

Tercatat, jumlah total korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang dan luka berat 26 orang.***

Editor: Mulya Achdami

Tags

Terkini

Terpopuler