Tim Bareskrim Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi

13 Oktober 2022, 21:44 WIB
Tim Bareskrim Polri tangkap Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Jokowi. Foto: Bambang Tri M./ Dok. pn-blora.go.id /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap, Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.

"Ya benar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

-Baca Juga: Rektor UGM Jumpa Pers, Gibran Rakabuming Raka Ngaku Bosan Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut.

Sebelumnya, penangkapan Bambang Tri Mulyono, beredar di grup-grup WA sejak Kamis sore, 13 Oktober 2022. Tak jelas, entah dari mana mulainya. Yang pasti informasi tentang penangkapan ini mengatasnamakan kuasa hukum penggugat (dengan menyebutkan nama lengkap).

Infonya berbunyi; hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujar Dedi menjawab wartawan.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

-Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR Aria Bima Mengistilahkan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dilontarkan Wong Gendeng

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler