Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC

9 September 2022, 13:00 WIB
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nampaknya terus melakukan pekerjaan marathton, terutama pasca kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah melakukan sidang sidang terhadap beberapa perwira sebelumnya, baik yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau pun tidak terkait, hari ini Jumat 9 September 2022, KKEP kembali menggelar sidang.

Mantan Kepala Sub Direktorat Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang saat ini tengah berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.

-Baca Juga: Anak Buah Fadil Imran, AKBP Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik

“Untuk (Sidang KKEP) pertama AKBP P pukul 07.30 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 9 September 2022.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan menggelar sidang terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP J).

“Dan ke dua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada hari Jumat ini.

-Baca Juga: Sidang Pelanggaran Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi hal tersebut dan akan diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

“Ya betul, menunggu info lanjut dari Wabprof,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Selain itu, Sidang Kode Etik terhadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond (AKBP JS) juga dijadwalkan hari yang sama.

“Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, keduanya menjalani sidang kode etik kategori ringan dan dan tidak terlibat dalam Obstruction of Justice (OoJ).

“(Mereka) Terduga pelanggar KEP (Kode etik Polri), tapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan OoJ ,” tandasnya.

-Baca Juga: Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo

Sementara itu, Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis 8 September 2022 yang berlangsung selama enam jam.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan.

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler