Terancaman Hukuman 5 Tahun, PPPA Sesalkan Terdakwa JE tak Ditahan

11 Juli 2022, 17:35 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar /Kementerian PPPA

POSJAKUT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan Pengadilan Negeri Malang yang tidak menahan JE, terdakwa pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyesalkan Pengadilan Negeri Malang yang tidak menahan tersangka JE sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

"Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, seharusnya ditahan," kata Nahar di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Refleksi Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak 2021, Kemen PPPA: Harus Berani Lapor dan Minta Pertolongan

Dia mengatakan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh tim penasehat hukum terdakwa JE.

"Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," tutur Nahar.

Baca Juga: Bejat! Kakek, Paman, Kakak, Tetangga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Kemen PPPA Pantau Kondisi Korban

Nahar mengatakan Kementerian PPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.

Nahar mengatakan sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.***

Editor: Mulya Achdami

Sumber: Kemenpppa

Tags

Terkini

Terpopuler