POSJAKUT – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta, masing-masing – MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup /PHG) dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Sementara itu, berdasarkan data yang dilihat melalui situs kementerian perdagangan https://www.kemendag.go.id/, initial IWW yang disebut Jaksa Agung adalah adalah Indrasari Wisnu Wardhana.
-Baca Juga: Manager Aplikasi Robot Trading DNA Pro Ditangkap
Indrasari menjadi Dirjen Daglu sejak Desember tahun lalu. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), bahkan kini menjadi Plt Kepala Bappebti.
Hebatnya lagi, dengan dua jabatan itu sepertinya tidak cukup. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari sebagai Komisaris PTPN III sejak 10 Desember 2021.
Sudah hebat dengan tiga jabatan, sekarang menjadi sangat seru, dengan statusnya menjadi tersangka mafia minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.”
-Baca Juga: Penyebar Video Hoax Ibu Lukai Anaknya Ditangkap
“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Lalu, apa komentar atasannya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi?
Menteri yang pernah mengaku tak berdaya mengatasi aksi mafia minyak goreng itu, menyatakan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Lutfi dikutip dari laman Kementerian Perdagangan.
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi di hari yang sama dengan pengumuman Jaksa Agung.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi menyatakan selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"pungkas Mendag.***