Direktorat Tindak Pidana Syber Bareskrim Polri Selidiki Video Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

17 Maret 2022, 09:15 WIB
Bareskrim Polri tengah mendalami video viral tentang seorang pria mengaku sebagai pendeta minta penghapusan 300 ayat alquran /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bareskrim Polri tengah mendalami video yang viral tentang  seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut. 

“Dalam video tersebut tampak seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Masih PPKM Level 2, Total Vaksinasi Dosis Satu di Jakarta Capai 123,3 Persen dan Dosis Dua 103,9 Persen

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video yabg beredar di masyarakat yang justru bisa menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. 

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” jelas Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabuaret 2022 kemarin.

Baca Juga: Warga Dayak Penajam Paser Utara Minta Pembagian Tanah Agraria dan Dibuatkan Balai Latihan Kerja 

Mahfud juga mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

 “Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” tegas Menkopolhukam .

Mahfud berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Baca Juga: JADWAL SHALAT: Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

 Baca Juga: BMKG Mempekirakan Hari Ini Selain Kepulauan Seribu Berawan ke Lima Wilahan Kota Jakarta Hujan Ringan

“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial. 

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Sejauh ini Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur'an tersebut. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler