POSJAKUT – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga level desa/Rukun Warga (RW).
Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus Covid-19 khususnya varian Omicron yang terus menyebar.
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting, untuk menerapkan hal tersebut posko PPKM ditingkat desa dan kelurahan harus lebih didorong.
Posko PPKM bisa sekaligus menggalakkan protokol kesehatan (prokes) pada masyarakat.
"Jadi dengan ini, kita bisa menanggulangi agar Omicron tidak masuk ke kampung, RT atau RW kita dengan mengaktifkan posko PPKM skala mikro," kata Alexander dilansie Antara, Kamis 30 Desember 2021.
Posko PPKM tingkat desa atau kelurahan, lanjut dia, harus mampu mengalakkan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Siapkan Langkah Kontigensi Atas Merebaknya Omicron di Tanah Air
Dengan ini diharapkan tidak terbentuk klaster-klaster baru pada keluarga maupun sikap abai pada masyarakat karena kondisi pandemi yang masih terkendali.
Upaya tersebut juga dapat mencegah masuknya varian Omicron.
Meski varian Omicron ini tonjolkan gejala ringan seperti menyebabkan flu, sakit tenggorokan dan demam namun memiliki kemampuan penularan yang sangat cepat.
Jika demikian, maka dapat meningkatkan kapasitas rawat inap di rumah sakit.***