Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

23 Desember 2021, 09:15 WIB
PN Jaktim tempat perkara Munarman Disidangkan //Nur Aliem Halvaima

POSJAKUT - Sidang lanjutan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 22 Desember 2021, giliran Jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Munarman semestinya mengajukan praperadilan jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, kata Jaksa, seharusnya terdakwa mengajukan praperadilan saat masih proses penyidikan," kata Jaksa.

Baca Juga: Beli Bensin di SPBU Pertamina, Pria Ini Beruntung Dapat Hadiah Utama Mobil Porsche. Ini Nyata, Bukan Mimpi

Kenyataannya, hingga sidang digelar, terdakwa tak mengajukan praperadilan. Hal ini kata Jaksa, bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum.

Menurut Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum (pengacara) Munarman, pihaknya tak mengajukan praperadilan sebab tak ingin proses persidangan menjadi lebih lama. 

"Pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses, karena kalau di praperadilan akan memakan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik lagi, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan dari pihak penegak hukum terkait dengan proses ini," ujar Aziz. 

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Ini Petunjuk Praktis Dari Dokter Cara Mengecek Libido

Pada eksepsi Munarman pada sidang sebelumnya, mantan ketua YLBHI ini menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap Munarman, menurut terdakwa, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

"Karena saya belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka. Bahkan saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap Munarman.

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan Anak, Remaja di Cengkareng Kerjai 7 Bocah Laki-laki, 2 Perempuan

Terdakwa menilai, penangkapan atas dirinya juga tak masuk dalam kategori tangkap tangan. Pasalnya, peristiwa yang dituduhkan sudah terjadi enam tahun lalu. 

"Saya juga kan ini tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Munarman.

Dengan demikian, katanya, tindakan penangkapan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: Hati-hati! Bank Jadikan Nasabahnya Tersangka Karena Terima Transfer Uang Misterius

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Terkini

Terpopuler