Polisi Tetapkan 2 Tersangka Festival Berdendang Bergoyang

- 6 November 2022, 12:00 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka Festival Berdendang Bergoyang. Foto: Kapolres Jakarta Pusat   Kombes Pol Komarudin.
Polisi tetapkan 2 tersangka Festival Berdendang Bergoyang. Foto: Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. /PMJNews/

POSJAKUT -- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu 5 November 2022.

Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.

-Baca Juga: Senayan Membludak, Penanggungjawab Konser Berdendang Bergoyang Diperiksa Polisi

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.

“DP direktur,” tambahnya.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x