Semua Peserta Pria Upacara Hari Santri 22 Oktober 'Wajib' Pakai Sarung dan Gunakan Peci

- 19 Oktober 2022, 12:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin agar peringatan hari santri bisa dirayakan oleh semua orang dan tidak hanya oleh para santri an-sch
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin agar peringatan hari santri bisa dirayakan oleh semua orang dan tidak hanya oleh para santri an-sch /PIXABAY

POSJAKUT – Santri selalu didentikan dengan sarung, dan tidak berdasi. Mungkin pemikiran itu yang membuat Kemenag saat menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan upacara Hari Santri 22 Oktober semua peserta laki-laki diharuskan menggunakan sarung.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri 2022, yang antara lain menyebutkan bahwa peserta pria harus memakai sarung dan peci selama upacara. 

Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada 2015 lalu, upacara bendera dilaksanakan untuk memperingatinya, dan tahun ini upacara peringatan Hari Santri itu akan dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022. 

Baca Juga: 7 Saksi Tewasnya Santri Gontor, 2 Dokter, 3 Ustad, 2 Santri. Jumlah Korban Bertambah 

"Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam, bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Nizar Ali mengatakan, pacara bendera untuk memperingati Hari Santri di antaranya akan dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama di Jakarta. Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan upacara Hari Santri pada 10 Oktober 2022. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I dan II pusat, pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Santri di Ponpes Gontor, Kemenag Siapkan Regulasi

Selai itu surat edaran ditujukan juga kepala unit pelaksana teknis, kepala madrasah, kepala kantor urusan agama kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: KEMENAG/ANT


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x