Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT yang Dilakukan Suaminya Rizky Billar

- 14 Oktober 2022, 13:35 WIB
Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali
Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali /IG Lesti

POSJAKUT -- Artis Lesti Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana serta kuasa hukum Sandy Arifin, Jumat  pagi 14 Oktober 2022 mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. 

Lesti juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

 Baca Juga: Sebelum Kasus KDRT, Ivan Gunawan Mengaku Pernah Menasehati Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dia juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga saya,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022. 

Menurut Lesti suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Surat Penahanan Belum Diterbitkan, Rizky Billar Sudah Menginap di Polres Jakarta Selatan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi kemudian melengkapi dengan visum selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Oleh pihak kepolisian laporan Lesti langsung direspon kemudian penyidik polisi menghubungi sejumlah pihak untuk melengkapi laporan dari Lesti.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar, Hari Ini Penyidik Polres Jaksel Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejoro

Rizki bilar sempat dipanggil, namun pada panggilan pertama sempat mangkir karena lasanan kesehatan. 

Pada panggilan kedua Rizky Billar hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan status sebagai saksi atau masih penyelidikan.

Namun setelah menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan tim penyidik status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Visum Lesti Kejora Keluar, Kamis Besok Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KDRT

Selanjutnya pihak penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan pada Kamis 13 Oktober 2022. Rizky dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap penyidik memiliki pertimbangan tersendiri melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA/PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x