Surat Penahanan Belum Diterbitkan, Rizky Billar Sudah Menginap di Polres Jakarta Selatan

- 13 Oktober 2022, 11:48 WIB
Kasi Humas Polrestro Jaksel Nurma Dewi mengatakan untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu ada aturannya dan nanti akan diumumkan
Kasi Humas Polrestro Jaksel Nurma Dewi mengatakan untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu ada aturannya dan nanti akan diumumkan /PMJ NEWS

 

 

POSJAKUT – Setelah menjawab 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisan dari Polrestro Jakarta Selatan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan Rizky Billar akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Endra Zulpan Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. 

Penetapan tersangka tersebut dijatuhkan usai Billar memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab sekitar 30 pertanyaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar, Hari Ini Penyidik Polres Jaksel Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejoro 

"Setelah diperiksa sebagai saksi terkait keterangan saksi koraban kemudian status Rizky Billar dinaikkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan Kamis 13 Oktober 2022.

Kombes Endra Zulpan megatakan sesuai fakta hukum tersangka disangkan pasal 44 kekerasan fisik didukung ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka, setelah dirinya diketahui telah melakukan berselingkuh.

Baca Juga: Visum Lesti Kejora Keluar, Kamis Besok Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KDRT

Saat Lesti Kejora mengonfiramasi kebenaran perselingkunan tersebut pada yang bersangkutan, sang suami Rizky Billar emosi lalu langsung melampiaskannya ke Lesti hingga kekerasan fisik pun terjadi. 

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB. Akibat tindak kekerasan itu, Lesti mengalami luka-luka dan lebam hingga mengakibatkan pergeseran pada tulang lehernya. 

Lesti pun langsung melaporkannya ke polisi bersama bukti visum dari rumah sakit yang akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

Baca Juga: KPI Imbau Pelaku KDRT Tak Diberi Peluang Tampil Sebagai Entertainer, Karir Rizky Billar Bakal Jeblok

Rizky Billar sendiri menuraut Endra Zulpan sudah menginap satu malam di Polres Jakarta Selatan, dan hari ini Rizky Billar akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan penentuan kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar adalah kewenangan penyidik kepolisian yang akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.

rizki Baca Juga: Kasus KDRT, Polisi Akan Periksa Sekuriti di Rumah Lesti Kejora

Dikatakan Nurma, pihaknya akan mengumumkan terkait penahanan Rizky Billar atau tidaknya setelah semuanya rampung di tingkap penyidikan.

Saat ini Rizly Billar masih menjalani pemeriksaan. Sejauh ini katanya belum terbitkan surat perintah penahanan. Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan mengumumkan perkembangan apakah kan ada penhanan atau tidak trhadap Rizky  Billar. ***

"Untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti ya,” kata Kasi Humas Polrestro Jaksel Nurma Dewi. ***

 

.

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini