Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.
"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap Fajar.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-Baca Juga: LN yang Tega Membakar Istri dan Melukai Anaknya di Depok, Ditangkap Polisi
Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Perpu ini tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***
Artikel Rekomendasi