Walau Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi Tetap Tidak Ditahan

- 1 September 2022, 08:30 WIB
Walau terancam hukuman mati, Putri  Candrawathi tetap tidak ditahan. Foto: Putri Candrawathi/ PMJNews
Walau terancam hukuman mati, Putri Candrawathi tetap tidak ditahan. Foto: Putri Candrawathi/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Walau Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, istri Sambo ini ternyata tetap tidak ditahan.

Istri Ferdy Sambo itu Rabu kemarin, 31 Agustus 2022, telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, ia beralasan kondisi kesehatannya juga tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri.

-Baca Juga: Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suaminya, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.Dan memenuhi syarat untuk ditahan.

Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.

-Baca Juga: Berkas Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x