Lima Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terancam Pidana

- 25 Agustus 2022, 17:45 WIB
Lima polisi  yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Bgrigadir J terancam pidana. Foto: almarhum Brigadir Yoshua alias J/ PMJNews
Lima polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Bgrigadir J terancam pidana. Foto: almarhum Brigadir Yoshua alias J/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Lima polisi (anggota Polri) yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terancam pidana.

Lima anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan itu adalah;, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Tim Khusus Polri untuk pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J akan mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi itu ( enam orang dengan Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

-Baca Juga: Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait hal ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice. Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.

Diketahui Kamis 25 Agustus Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dengan menghadirkan 15 orang saksi, termasuk Bharada E yang dihadirkan melalui zoom.

-Baca Juga: Polri Tunggu Proses Hukum 6 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Yoshua

"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x