Sidang KEPP Ferdy Sambo Hadirkan Saksi 2 Brigadir Jenderal dan 3 Komisaris Besar Polisi  

- 25 Agustus 2022, 11:47 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi. /foto ANT

POSJAKUT – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah 5 saksi. 

KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas 

Dedi  menyebutkan kehadairan sejumlah saksi ini untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Berlangsung Tertutup, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

"Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) kini juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.

Saksi-saksi tersebut, kata Dedi Prasetyo, tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri bersamaan dengan hadirnya tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB. 

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Baca Juga: Kapolri di DPR Sebut Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Yoshua Awalnya dari Bharadea E

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Terhdap Brigadir J Soal Perselingkuhan

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri. 

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Sakit Mau Istirahat 7 Hari, Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sidang sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup. Para awak media diminta untuk menunggu di luar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka. Namun, materi persidangan akan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Polwan AKP Rita Yuliana Janji, akan Klarifikasi Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo

Polri menyediakan sebuah layar televi dan audio yang memperlihatkan suasana di dalam lokasi ruang sidang KEPP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dedi menjelaskan, tahapan awal sidang, didahului dengan  ketua sidang menanyakan soal identitas dan persyaratan formil dari Sambo. 

Setelah syarat formilnya terpenuhi pendalaman secara sisi materielnya tentang perbuatan dan lain sebagainya disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil.

Nantinya Sidang KEPP inilah yang memenutuskan apakan tersangka Irjen Polisi Ferdi Sambo diberhentikan dari dinas Kepolisian atau tidak.  ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah