Prasasti Padrao Jakarta Diseminarkan, Sebuah Perjanjian Internasional Portugis dan Kerajaan di Nusantara

- 25 Agustus 2022, 09:40 WIB
Webinar diharapkan dapat memperkaya perbendaharaan pustaka masyarakat tentang sejarah perkembangan Kota Jakarta dari masa ke masa
Webinar diharapkan dapat memperkaya perbendaharaan pustaka masyarakat tentang sejarah perkembangan Kota Jakarta dari masa ke masa /foto Disbud

POSJAKUT – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya menggelar webinar bertajuk “500 Tahun Prasasti Padrao Jakarta: Penanda Perjanjian Internasional Antara Portugis dan Kerajaan di Nusantara”. 

Menurut Iwan Henry, webinar ini diharapkan dapat memperkaya perbendaharaan pustaka masyarakat tentang sejarah perkembangan Kota Jakarta. 

Webinar yang diikuti para akademisi, peserta didik, praktisi dan masyarakat umum yang memiliki minat terhadap sejarah Indonesia, khususnya Jakarta diharapkan dapat memberikan edukasi sejrak kepada masyarakat khususnya warga Jakarta.

Baca Juga: Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara

Narasumber pada webinar kali ini menghadirkan sejarawan dan budayawan Betawi, Ridwan Saidi, dan Ketua Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Didik Pradjoko.

“Kita ingin generasi selanjutnya dapat mengetahui dan mengerti sejarah perkembangan kota Jakarta dari masa ke masa,” kata Iwan Hendry Kamis 25 Agustus 2022.

Iwan menjelaskan, nusantara merupakan ranah yang kaya akan kisah masa lalu. Terdapat berbagai peristiwa yang masih aktual dibicarakan sepert mengenai hubungan kerja sama internasional antara kerajaan-kerajaan di Nusantara dengan bangsa Eropa.

Baca Juga: Wilayah Penggilingan Cakung Diusulkan Jadi Salah Satu dari 3 Kampung Budaya di Jakarta Timur 

Salah satunya perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yang ditandai ditandai Batu Padrao, semacam ‘tugu peringatan’ perjanjian antara Surawisesa dan Henrique Leme pada tanggal 21 Agustus 1522.

“Batu Padrao ditancapkan pada rentang waktu yang sama dengan pembuatan perjanjian ini. Pada saat penacapan, daerah yang mengelilingi batu tersebut merupakan muara Sungai Ciliwung yang dijanjikan akan dibangun benteng oleh Portugis.

N mengatakan, dari catatan yang dimiliki pihak Portugis juga menjelaskan bahwa wilayah dimana perjanjian itu dilaksanakan pada masa itu bernama Sunda Kelapa.

Baca Juga: Jawara Condet H Entong Gendut Diabadikan Menggantikan Nama Jalan Budaya di Kramat Jati

Seperti diketahui, Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal atau Padrão Sunda Kelapa adalah sebuah prasasti berbentuk tugu batu (padrão) yang ditemukan pada tahun 1918 di Batavia, Hindia Belanda. 

Prasasti ini menandai perjanjian Kerajaan Sunda–Kerajaan Portugal yang dibuat oleh utusan dagang Portugis dari Malaka yang dipimpin Enrique Leme yang  membawa barang-barang untuk "Raja Samian"

Raja Samian yang dimaksud disini adalah Raja Sanghyang, yaitu Sang Hyang Surawisesa, pangeran yang menjadi pemimpin utusan raja Sunda. Padrão ini didirikan di atas tanah yang ditunjuk sebagai tempat untuk membangun benteng dan gudang bagi orang Portugis.

Baca Juga: Eny Sulistyowati: Wayang Harus Beradaptasi dengan Budaya Pop, Kecanggihan Multimedia Zaman Milenial 

Prasasti ini ditemukan kembali ketika dilakukan penggalian untuk membangun fondasi gudang di sudut Prinsenstraat (sekarang Jalan Cengkih) dan Groenestraat (Jalan Kali Besar Timur I yang sekarang termasuk wilayah Jakarta Barat. 

Padrao tersebut sekarang disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia. Yang dipamerkan di Museum Sejarah Jakrta saat ini adalah sebuah replikanya.

Menurut Iwan, webinar ini diharapkan dapat mensosialisasikan kajian tapak sejarah Prasasti Padrao dan memperoleh masukan berharga, khususnya dalam perbendaharaan pustaka tentang Perjanjian Internasional antara Portugis dan Kerajaan di Nusantara.

Sedangkan bagi para peserta dapat menambah pengetahuan tentang sejarah perkembangan Kota Jakarta dari masa ke masa, khususnya perjanjian internasional antara Portugis dan Kerajaan di Nusantara. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: POSJAKUT/Disbud DKI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x